Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya transmisi atau penularan lokal.
"Bagusnya justru (wilayah) baru sedikit jumlah kasusnya itulah harus dikerjakan (PSBB) itu," tutur dia.
Jika di wilayah yang relatif masih sedikit juga sistem pencegahannya longgar, maka bisa berpotensi menjadi seperti Jakarta berikutnya.
Prinsip pencegahan sebenarnya adalah mencegah lokal transmision atau penularan virus SARS-CoV-2 yang terjadi antar masyarakat setempat, dan itu sudah harus dilakukan oleh banyak wilayah bukan hanya Jakarta.
"Kita mencegah terjadinya lokal transmision ( virus corona), karena kalau sudah ada lokal transmision bisa jadi seperti Jakarta," jelas Akmal.
Setuju PSBB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
• Mantan Anggota DPRD Kunigan Tawarkan Gedung Miliknya Jadi Tempat Penanganan Pasien Covid-19
• Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Inilah Profil dan Harta Kekayaan Ahmad Riza Patria
• Lahir di Tengah Pandemi Corona, Bayi Kembar Ini Dinamai Covid & Corona, Orang Tua Ungkap Alasannya
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.