Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lima daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah tersebut melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4) malam.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta yang merupakan merupakan episentrum penyeberan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19 di Indonesia.
"Karena itu saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI, disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Rabu (8/4).
Pemerintah pusat, kata Emil, sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB, Rabu (8/4).
Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Daftar Amalan yang Bisa Dipanjatkan: Perbanyak Bacaan Doa & Istighfar
• Foto Bugil Mamah Muda Ini Akan Disebar oleh Oknum Polisi Gadungan, Kalau Tak Beri Uang Rp 80 Juta
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucapnya.
"PSBB seperti lockdown, tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran COVID-19.
Dinas Kesehatan Jabar sendiri telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kabupaten kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Kang Emil.
• Sebanyak 73 Jamaah Tablig Dinyatakan Positif Corona, Saat Ini Sedang Diisolasi di RS Wisma Atlet
• Anda Ambeien? Berikut Cara Mengobati Ambeien atau Wasir, Lakukan 8 Hal Mudah Ini di Rumah
Adapun untuk mengetahui peta persebaran Covid-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.
"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," ucap Kang Emil. (Sam)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4) malam. (Humas Jabar)
Jakarta Lebih Dulu
Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.
TONTON JUGA:
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
• Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Garut Bantu Warga Lunasi Utang ke Bank Emok, Ini Syaratnya
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
• Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Daftar Amalan yang Bisa Dipanjatkan: Perbanyak Bacaan Doa & Istighfar
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Diterapkan Mulai 10 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini. Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
• Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
• Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Cover Syakir Daulay, Sabyan, Anisa Rahman, Unduh di Sini
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
- Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
- Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
- Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
- Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
• Zaskia Gotik Dikabarkan Nikah, Sang Ayah Akhirnya Buka Suara Beri Pengakuan Begini
Lingkup PSBB
Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
- Pertahanan dan keamanan,
- Ketertiban umum,
- Kebutuhan pangan,
- Bahan bakar minyak dan gas,
- Pelayanan kesehatan,
- Perekonomian, keuangan,
- komunikasi,
- industri, ekspor dan impor,
- distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
• Simak Cara Buang Masker dengan Benar, Jangan Sembarangan Membuangnya!
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Perbedaan dengan lockdown
Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.
“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.
Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.
• Perbedaan Masker Kain, Bedah & N95 Dibongkar Gugus Tugas Covid-19, Yuk Dipakai Saat Keluar Rumah
Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.
Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (*)