Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu.
"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki.
Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 4 Fakta Pengusaha Bunuh Bekas Pacar dan Setubuhi Mayat Korban, Pelaku Sakit Hati Lamaran Ditolak