TRIBUNCIREBON.COM- Seorang kepala sekolah (Kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi diduga melakukan tindakan asusila.
Pelaku berinisial SA, salah satu kepala sekolah SMA swasta ini diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada RA, yang tak lain adalah siswinya sendiri.
• Pasien DBD di Majalengka Meningkat Sejak 2 Bulan Terakhir, dari 83 Orang, 1 Pasien Meninggal
• Mau Kawin, Polisi Gadungan di Jakarta Tak Punya Modal, Peras Cewek Lain, Minta Juga Hubungan Intim
Kala itu, pelajar tersebut mengaku sudah dicium paksa oleh SA sebanyak dua kali. Pelaku melakukan tindakan asusila ini dengan modus minta foto selfie dengan korban.
PAUR Subbagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, aksi pelecehan seksual yang dialami siswi tersebut terjadi pada Selasa (10/3).
Peristiwa terjadi di ruang kelas yang kosong saat siswa lain mengikuti proses ujian semester.
• Live Streaming All England Open 2020, The Minions Hadapi Unggulan China, Gregoria Lawan Tai Tzu Ying
"Modus awal terduga SA mengirim pesan singkat kepada RA untuk menemuinya di ruangan tersebut."
"Saat korban menemuinya, pelaku ini pura-pura mengajak foto selfie dengan siswinya tersebut menggunakan telepon seluler," ungkap Aiptu Hujaifah, Rabu (11/3).
Menurut Hujaifah, korban yang tak curiga kemudian menuruti permintaan kepala sekolahnya itu.
Lalu, mereka berfoto di dalam ruang kelas yang kosong. Ketika mereka berdiri bersebelahan, pelaku tiba-tiba merangkul dan mencium korban.
• Hasil Lengkap All England Open 2020: Jonatan Christie Gugur, 9 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua
• Aktor Tom Hanks dan Istrinya, Rita Wilson Positif Terjangkit Virus Corona, Awalnya Demam & Pilek
"Korban dicium sebanyak dua kali. Saat itu korban sempat berontak, namun pelaku malah menarik paksa tubuh korban."
"Tapi, korban melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri pulang ke rumah. Kemudian menceritakan kejadian itu ke orangtuanya," kata dia.
Tak terima tindakan asusila yang dibuat pelaku, orangtua korban kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Dompu. Saat ini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan polres setempat.
Hujaifah menambahkan, aksi pelecehan seksual itu sempat membuat keluarga korban maupun warga sekitar kesal terhadap perbuatan pelaku.
• Zodiak Kesehatan Hari Ini, Kamis 12 Maret 2020: Taurus Lupakan Diet, Pisces Hati-hati Masuk Angin
• 2 Bulan Lalu Lapor Polisi, Ibu Ini Jengkel Pelaku Pencabulan pada Anaknya kok Masih Dibiarkan Bebas
Warga yang kesal sempat melakukan aksi blokade jalan, Selasa malam.
Namun, aksi warga tersebut tak berlangsung lama setelah polisi melakukan mediasi dengan keluarga korban.
"Alhamdulillah, jalan kembali dibuka setelah pihak keluarga memastikan pelaku telah ditangkap," ujar dia.
Kepsek Mesum
Sementara itu, ulah bejat kepala sekolah juga terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.
Kini oknum kepala sekolah berinisial IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 43 tahun ini diamankan Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan siswa yang menjadi korbannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Namun kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2/2020).
• Detik-detik Terakhir Anak Sekolah Korban Penculikan Terekam CCTV, Telat Dijemput Ia Diculik Pembunuh
Pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu sekitar bulan Juli.
Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.
Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.
Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.
• Emosi Pijatannya Dibandingkan dengan Istri Sebelumnya, Sang Istri Tikam Suami Hingga Tewas di Kamar
Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.
"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.
Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.
Bahkan diakui pelaku dilakukan beberapa tempat di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.
Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.
• Dapat Kabar Zahra Tewas dalam Susur Sungai, Ayah Ini Pulang Surabaya-Yogyakarta Naik Sepeda Motor
Guru itu memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.
"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.
Dari informasi tersebut, orangt ua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.
Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.
Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.
• ZODIAK Hari ini, Senin 24 Februari 2020, Scorpio Cenderung Berambisi dan Berlebihan, Leo Lebih Sibuk
"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.
Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Sinema Bollywood di ANTV Mohabbatein dan Program Pesbukers
"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujarnya.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.
"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," ujarnya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.
Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.
"Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi," kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020) sore.
• Prakiraan Cuaca BKMG 33 Kota Besar di Indonesia, Waspada Jakarta Potensi Hujan Petir di Malam Nanti
Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
"Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi," tegasnya.
Kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya juga sempat terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu.
Oknum guru SD itu sudah diamankan dan menjalani proses hukum.
Pencabulan ini awalnya berdalih mengikuti les olah raga kriket. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kepsek di Kuta Utara Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswa, Ketua DPRD Badung: Tak Ada Ampun, Pecat!
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasek SMA Cium Paksa Siswinya, Modusnya Mengajak Selfie