Mau Kawin, Polisi Gadungan di Jakarta Tak Punya Modal, Peras Cewek Lain, Minta Juga Hubungan Intim

Saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA (25) itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya.

//

Saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA (25) itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).

Di kamar hotel tersebut, jelas Rosiana, pelaku menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korbannya.

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," ujar dia.

Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap. Akan tetapi, korban mengaku tidak memili uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.

Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak Cuma Diperas, Korban Juga Diminta Melayani Berhubungan Intim

Polisi gadungan berinisial MYA (25) yang ditangkap Polsek Pesanggrahan ternyata bukan cuma memeras korbannya.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, MYA juga memperkosa korbannya yang merupakan perempuan berinisial AS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved