Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
//
Sebelumnya disebutkan iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020.
Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar tersebut.
Namun, Marwan malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
• Lebih dari 59.000 Pasien di China Pulih dari Virus Corona, Ternyata Dapat Pengobatan Tradisional Ini
"Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi. Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar," kata Marwan kepada Tribunjabar.id saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020).
Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat.
"Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial," ujarnya.
• Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Cirebon Ternyata Didominasi Kalangan Terdidik
Pelayanan Tak Menurun
Ditemui secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, tidak menurun, setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatannya justru jangan turun, yang namanya kualitas itu harus naik," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Selasa (10/3).
Sebagai pemerintah daerah, katanya, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan dalam hal penentuan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, pihaknya harus memastikan pelayanan kesehatan di daerahnya berjalan baik, termasuk untuk pengguna BPJS Kesehatan.
Hal yang akan diawasi setelah kebijakan tersebut dibatalkan keputusan MA, katanya, adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlanjur menggunakan ketentuan besaran iuran yang dinaikkan.
"Yang kita akan memonitor, karena tiga bulan kan keburu bayar warga ini. Sehingga banyak pertanyaan ke saya, kalau keburu bayar gimana. Kami menunggu arahan pemerintah pusat," katanya.