TRIBUNCIREBON.COM - Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.
Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.
Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII.
Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang Dollar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.
Adapun 1 USD ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pulang-pergi per jamaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jamaah.
• Bagaimana Jika Ada Ular Masuk Ke Rumah Anda? Ini Langkah Kecil Usir Ular Versi BBKSDA Jabar
• Teddy Ungkap Rahasia Kenapa Lina Jatuh Cinta Kepadanya, Dan Lebih Memilih Tinggalkan Sule
Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jamaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang selurunya dibayar oleh jamaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.
Termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jamaah.
"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," lanjut dia.
"Selain itu, jamaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.
Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jamaah. Jumlah tersebut dibagi atas kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.
70 Persen untuk Pesawat
Biaya pesawat mengambil porsi besar dari keseluruhan biaya haji. Apalagi, hitungannya menggunakan dollar AS dan Riyal Saudi, sehingga ketika rupiah melemah, biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat semakin besar.