Harun Masiku Jadi Buronan

Harun Masiku Diburu dan Jadi Buronan, tapi KPK dan Polisi Masih Kesulitan Temukan Politikus PDIP Itu

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP Harun Masiku

Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.

"Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.

Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.

• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

"Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," papar Ali.

Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.

KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun Masiku dengan menetapkannya sebagai buronan.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya.

KPK kembali mengingatkan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif.

Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantunya dalam menghadapi proses hukum.

• Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen

"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali.

KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.

Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut.

• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan

"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam."

"Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini