Kantor Imigrasi Cirebon Pulangkan Warga Malaysia ke Kampung Halamannya, Ini Penyebabnya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, menunjukkan paspor WNA asal Malaysia, MS, yang diamankan jajarannya pada Jumat (29/11/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi WNA asal Malaysia berinisial MS (28) yang ditangkap pekan lalu.

Menurut Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, MS dideportasi hari ini, Rabu (4/12/2019).

Ia mengatakan, MS dideportasi melalui Bandara Husein Perdana Kusuma, Kota Bandung.

"Tim kami sudah berangkat mengantar MS ke Bandung tadi pagi," ujar Arfa Yuda Indriawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tadi siang.

Seorang Siswa SMK Nekat Gantung Diri Masih Pakai Seragam Sekolah, Ditemukan Sang Adik Sepulang Main

Arfa mengatakan, MS sendiri dijadwalkan terbang ke Malaysia pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya pihaknya juga telah mendatangi Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan.

Hal itu untuk memastikan pengakuan MS yang tengah menjalani rehabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Yang bersangkutan memang benar sempat tinggal di sana, tapi kabur karena merasa jenuh," kata Arfa Yuda Indriawan.

Ketersediaan Pangan di Majalengka Jelang Natal Relatif Aman, Harga Daging Ayam Naik Karena Hal Ini

Menurut dia, MS juga telah dilakukan tes urin dan hasilnya negatif sehingga bisa dideportasi ke negara asalnya.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada WNA lain yang berada di panti rehabilitasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MS ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/11/2019).

Pria asal Negeri Jiran itu diamankan karena overstay selama 48 hari.

KECANDUAN Video Panas, Purwanto Setubuhi Paksa Anak Kandungnya Dua Kali Seminggu Selama Tiga Tahun

MS masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 September 2019 dan mengantongi izin tinggal selama 30 hari yang berlaku hingga 13 Oktober 2019.

Kedatangan MS ke Indonesia ialah untuk mengikuti rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan.

Namun, MS kabur dari panti rehabilitisasi itu pada 26 November 2019 dan tinggal di rumah kerabatnya kemudian ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Berita Terkini