Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil minibus berpelat nomor D 1426 RJ terbakar di Fly Over Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Si jago merah langsung melalap mobil itu setelah menabrak lampu PJU di kawasan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mobil itu dikemudikan dua DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia mengakui jajarannya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua DPO berinisial E dan A itu.
"Kami sudah lakukan olah TKP di mobil itu kemarin, tepat setelah apinya padam," ujar Deny Sunjaya saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Senin (2/12/2019).
Saat ini, bangkai mobil yang terbakar itu juga telah diamankan jajarannya dari lokasi kejadian.
Namun, pihaknya belum menemukan barang bukti apapun dari hasil olah TKP itu.
Ia mengatakan, belum ada barang bukti lain dalam kasus curas yang melibatkan keduanya dari mobil tersebut.
Diketahui kedua tersangka itu telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2015.
• Aksi Kejar-kejaran Polisi dan DPO Berujung 3 Polisi Polres Cirebon Kota Terluka
• Menegangkan Beredar di WAG Video Kejar-Kejaran Polisi dan Dua DPO Curas di Cirebon Kota
• KRONOLOGI Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Mobil DPO yang Terbakar di Fly Over Pegambiran Cirebon
Sementara empat rekannya telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
"Petugas Inafis yang melakukan olah TKP belum menemukan barang bukti lain dari sana," kata Deny Sunjaya. (*)