Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, penahanan Irfan Nur Alam dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019) dini hari tadi.
Sebelum dilakukan penahanan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Kabupaten Majalengka itu, telah melewati pemeriksaan oleh para penyidik dengan dicecar 26 pertanyaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kita telah dalami dan mengumpulkan alat buktinya. Secara meyakinkan aneh bersangkutan melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).
Lanjut AKBP Mariyono, sebelum melakukan penahanan, pihak telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dengan disertai seorang saksi ahli hukum.
Disebutkan dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistolnberkaliber 9 mm, buku kepemilikan senjata, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri dan hasil visum korban.
"Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan. Ini juga sesuai aturan hukum terkait penahanan pertama," ucap dia.
Sementara, Penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.
Ditahan
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.
Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.