TERUNGKAP Prostitusi Online 'Jual Perawan' di Bogor, Tarif 'Main' Dengan Gadis Perawan Rp 20 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNCIREBON.COM - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan.

Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019.

"Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019).

Kiky Saputri Berani Roasting 4 Menteri, Bikin Satu Studio Tertawa & Susi Pudjiastuti Acungi Jempol

Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis.

Modus pelaku ini, kata Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan.

"Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni.

INDONESIA Terpilih Jadi Tuan Rumah World Cup U20 Kalahkan Peru, Ini Venue Yang Siap Digunakan

Dalam transaksinya, kata Joni, pelanggan harus membayar uang muka Rp 3 juta terlebih dahulu setelah berkomunikasi via media sosial.

Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di sebuah kamar hotel dengan hidung belang sesuai perjanjian.

"Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam tersaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai," kata Joni.

kasus prostitusi online (Istimewa)

Perempuan yang ditawarkan para pelaku ini, kata Joni berasal dari berbagai kalangan seperti memanfaatkan gadis-gadis yang membutuhkan uang.

Sementara untuk pelanggannya, Joni enggan menjelaskan berasal dari kalangan mana saja.

Tokoh Akademis Indramayu Soroti Tiga Tantangan Yang Bakal Dihadapi Kabinet Indonesia Maju

Namun apabila dilihat dari tarif sekali kencan, bisa dipastikan pelanggan prostitusi online modus jual perawan ini termasuk dari kalangan berduit.

Ilustrasi PSK (Tribun Batam/Eko Setiawan)

"(Pelanggannya) Macem-macem (kalangan). Ada lah orangnya," kata Joni.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel.

Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Gaji Menteri Hanya Rp 5 Juta, Tapi Lihat Tunjangannya Wow Banget Hingga Dapat Fasilitas Mewah

Halaman
1234

Berita Terkini