Laporan Wartawan Tribun, Haryanto
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pihak kepolisian mengamankan puluhan orang yang merupakan bagian dari massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa (25/9/2019).
Unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan organisasi gabungan lainnya itu menyuarakan penolakan sejumlah RUU yang terbilang kontroversial.
Unjuk rasa itu berujung ricuh, polisi terpaksa harus membubarkan paksa massa aksi karena sudah bertindak anarkis dan melewati batas waktu demonstrasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan terhadap massa aksi yang masih bertahan hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ada 68 oknum mahasiswa dan massa aksi karena masih mencoba bertahan hingga malam," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (25/9/2019).
• Pria Ini Kaget Saat Calon Istrinya Ngaku Pernah Berhubungan Badan Dengan Tiga Pria Hingga Hamil
• Tukang Sayur Tergila-gila Janda, Ingin Kawin Lagi, Sebut Istri Sah Membosankan, Merasa Tak Puas
Puluhan orang yang terdiri dari berbagai kelompok massa aksi itu telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Namun, Trunoyudo menegaskan bahwa massa aksi itu dipulangkan dengan catatan dan identitasnya telah dimiliki pihak kepolisian.
Dari massa aksi yang sempat diamankan itu, Truno menyebut ada yang menjadi korban saat kericuhan terjadi.
"Pada massa yang diamankan ada 36 orang yang dilakukan penanganan medis oleh tim Dokkes. Keluhan sakit sesak nafas dan lainnya," ucapnya.
Empat Orang Positif Narkoba
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ada empat orang yang merupakan bagian dari massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disebabkan empat orang tersebut terbukti menggunakan narkoba.
Hal tersebut dikatakannya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Bandung pada Rabu (25/9/2019).