Yogi merupakan Buruh warga Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, ini menjual ponsel Vivo Y91 milik kekasihnya DS (14) kepada temannya.
Yogi mengenal DS dengan akun Dilan saat chatting di Facebook.
Kurang lebih seminggu ia memacari kekasihnya yang terpaut 5 tahun itu.
Awalnya Diajak Jalan-Jalan
Pada Sabtu (17/8/2019) pukul 13.00 WIB, pelaku dijemput korban dari rumahnya di kampung Libo Jaya, Kandis menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Dua sejoli itu pun jalan-jalan keliling Kandis.
Pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mindal, kelurahan Simpang Belutu.
Saat berada di dalam pondok, pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan suami istri.
Namun korban menolak dan berusaha lari.
"Korban dikejar oleh pelaku, dia mengambil cangkul yang terletak di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP AKP M Rizal Ramzani.
Pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali dan punggung korban sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban jatuh tidak sadarkan diri.
Disaat korban tidak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban yang dalam kondisi terluka parah.
• Ditanya Soal Ariel Noah, Luna Maya: Aduh Enggak Penting, Mending Ngomongin BTS
Baru 1 Menit Minta Nambah
Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi dihadirkan oleh penyidik dalam rilis perkara di Polres Siak, Kamis (22/8/2019).