TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, hari ini Senin (1/7/2019) siang.
Dijadwalkan, sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Steve Emmanuel dan kuasa hukum.
Sebelumnya Steve Emmanuel dan kuasa hukum telah membacakan pleidoinya pada persidangan minggu lalu, Senin (24/6/2019).
Dilansir dari Kompas.com, dalam nota pembelaaan berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" itu, Steve Emmanuel mengakui dan meminta maaf kepada majelis hakim lantaran ia telah mengonsumsi narkoba.
Namun dalam nota pembelaan itu juga, Steve Emmanuel mengaku berkeberatan dan merasa tuntutan JPU terlalu besar.
Untuk diketahui, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Artur Gevorkyan Dicadangkan dan Indra Mustafa Bermain, Robert Alberts Ungkap Alasannya
• VIRAL! Wanita Marah-marah dan Bawa Anjing ke Masjid, Karpet Langsung Dicuci, Begini Tanggapan DKM
• HASIL F1 GP Austria 2019 - Menangi Duet Alot, Max Verstappen Puncaki Podium
Atas dakwaan itu, Steve Emmanuel dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Curhat di Instagram
Sementara itu, sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, hari ini Senin (1/7/2019) siang nanti, Steve Emmanuel membuat sebuah unggahan di Instagram terkait kasusnya tersebut.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, Steve Emmanuel membuat sebuah tulisan berisi ungkapannya terkait kasus yang dihadapinya saat ini.
Menurut Steve Emmanuel, seseorang harus dihukum sesuai kesalahannya.
Adapun Steve Emmanuel mengatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba sesuai UU seharusnya direhabilitasi.
Selain itu, Steve Emmanuel pun mengutip sebuah keterangan tertulis dari sebuah situs hukum.
Dalam tulisan tersebut, ia menggarisbawahi bahwa dengan cara mengirim seseorang ke penjara bukan solusi dari permasalahan narkotika, khususnya bagi pengguna dan pecandu narkotika.