Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya. Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.
• Nenek 98 Tahun Ini Tunggu Anak Bungsunya Pulang, Sebut Sudah 20 Kali Lebaran Tak Pulang
Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi - Maruf Amin.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK. Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.
• Beli Bensin di Salah Satu SPBU di Kabupaten Cirebon, Kholidun Mengaku Dicurangi, Klaim Punya Bukti
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK.