TRIBUNCIREBON.COM - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.
Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Namun, tim hukum Prabowo - Sandiaga tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga menduga Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
• VIDEO VIRAL - Dua Pengendara Mobil di Bandung Terlibat Pertengkaran, Pemilik Hummer Curi Perhatian
• Anda Sering Minum Minuman Berenergi, Lebih Baik Berhenti Dari Sekarang Karena Ini Bahayanya
• Polres Majalengka Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging
Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Maruf Amin disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Adapun Maruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny Indrayana.
Bukti Sudah Lengkap
Tim hukum Prabowo - Sandiaga datang untuk melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar tim hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU.
"Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).
Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik.
Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.
Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK.
Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
• VIDEO - Ahmad Dhani Jalani Sidang Putusan Kasus Vlog Idiot di PN Surabaya
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo - Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi - Maruf Amin.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi - Maruf Amin unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
TKN Siapkan 33 Pengacara
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin akan mendaftarkan 33 orang pengacara sebagai pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya. Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.
• Nenek 98 Tahun Ini Tunggu Anak Bungsunya Pulang, Sebut Sudah 20 Kali Lebaran Tak Pulang
Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi - Maruf Amin.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK. Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.
• Beli Bensin di Salah Satu SPBU di Kabupaten Cirebon, Kholidun Mengaku Dicurangi, Klaim Punya Bukti
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK.