TPA Kopi Luhur Cirebon
Pengamat Sebut Pemkot Cirebon Abai Atasi Masalah TPA Kopi Luhur: Jangan Asal Pembenaran
Pengamat Nilai Pemkot Cirebon Lalai Tangani TPA Kopi Luhur: Warga Sudah Pintar, Jangan Asal Pembenaran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di Kampung Kalilunyu, RT 04 RW 04, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, air sumur yang dulu jernih kini berubah menjadi cairan keruh berbau menyengat.
Warga tak lagi berani menggunakannya untuk minum atau memasak.
Bahkan, sebagian besar sumur kini ditutup rapat.
“Airnya bau, warnanya keruh. Kalau buat mandi malah bikin gatal-gatal,” keluh Asep Hidayatullah, Ketua RT setempat, saat ditemui di rumahnya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Kembali Merosot Jadi Segini
Ia menduga, pencemaran ini berasal dari limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari permukiman dan berada di posisi lebih tinggi.
“TPA di atas, rumah warga di bawah. Jadi air limbah itu mungkin masuk ke tanah dan sampai ke sumur kami,” ucapnya.
Keluhan serupa datang dari Sri Hayati, warga lain yang sudah dua tahun menutup sumur di rumahnya
“Air sumur saya warnanya keruh dan bau akibat tercemar limbah dari TPA Kopi Luhur. Kalau mandi, kulit saya gatal-gatal,” jelas dia, sambil memperlihatkan bekas iritasi di tangannya.
Baca juga: Tugu Berdiri di Puncak Gunung Ciremai, Tokoh Budaya Sunda Sampaikan Tanggapan
Kini, ia terpaksa membeli air galon setiap minggu, menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Masalah TPA Kopi Luhur tak hanya memicu keresahan warga, tapi juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menjatuhkan sanksi administrasi dengan batas waktu 180 hari.
Pengamat Politik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha, menilai persoalan ini seharusnya sudah menjadi prioritas utama pemerintah.
“Seharusnya ini sudah bukan lagi good-will, sudah memanifestasikan manifesto Kepala Daerah akan hal yang prioritas, terutama DLH Kota Cirebon,” kata Aji, Senin (11/8/2025).
Ia mengkritik langkah pemerintah yang menurutnya terjebak dalam kegiatan seremonial dan uji kelayakan yang hanya bersifat pembenaran.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kabupaten Kuningan Masuk Kota tak Layak Anak, Jawa Barat Berstatus Provila
“Masyarakat sudah terdidik dan pintar. Ini bukan soal hari ini saja, tapi akumulasi dari DLH Kota Cirebon yang lalai terhadap layanan publik,” ujarnya.
Sutan Aji menyebut, jika DLH memang bekerja maksimal, sanksi dari KLH tak mungkin dijatuhkan.
“Bagaimana mungkin Kota Cirebon Berintan kalau di salah satu bagian tubuhnya memiliki ‘luka’ yang tak kunjung sembuh,” ucap Aji.
Puncak kemarahan warga terjadi Senin (11/8/2025), ketika mereka menggelar aksi di depan Balai Kota.
Massa yang tergabung dalam Gugatan Rakyat Cirebon (GRC) membawa air lindi dari TPA Kopi Luhur dan menggunakannya untuk mengecat tembok bertuliskan “Kantor Wali Kota Cirebon”.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kabupaten Kuningan Masuk Kota tak Layak Anak, Jawa Barat Berstatus Provila
“Kami sudah berkali-kali mencoba bertemu Pak Wali, tapi selalu deadlock. Alasannya selalu keluar kota,” jelas Asep, di sela aksi.
Dalam aksi itu, warga membacakan sembilan tuntutan, mulai dari evaluasi kinerja Pemkot Cirebon, audit menyeluruh, hingga penertiban TPA liar.
Namun, mereka hanya ditemui oleh Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti, sebelum membubarkan diri dengan kecewa.
Bagi warga Kalilunyu, yang mereka inginkan sederhana: air bersih kembali mengalir di sumur-sumur rumah.
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Kembali Merosot Jadi Segini
"Kami ingin ada penanganan serius. Warga di sini benar-benar terdampak pencemarannya,” katanya.
Di tengah panasnya sorotan publik dan desakan pengamat, nasib warga Kampung Kalilunyu kini menunggu bukti nyata dari pemerintah, apakah luka yang mereka rasakan akan benar-benar diobati, atau dibiarkan terus menganga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.