FKKS Kota Cirebon Gugat ke PTUN
Meski Telah Gugat ke PTUN, Ini Alasan FKKS Kota Cirebon Masih Tempuh Jalur Spiritual dan Dialog
Gugatan ke PTUN Sudah Dilayangkan, Tapi FKKS Kota Cirebon Pilih Jalur Langit dan Ajakan Ngobrol
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Tapi yang masuk ke negeri justru yang bukan anak putus sekolah, tergolong orang tuanya banyak yang mampu,” katanya.
Baca juga: TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta
Ari juga menyoroti dampak besar dari Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan 50 siswa per rombel.
Ia menyebut, banyak siswa yang sebelumnya sudah mendaftar di SMK swasta, tiba-tiba mencabut berkas karena mendapat tawaran dari sekolah negeri.
“Yang pernah saya bilang, enggak cuma sekolah saya. Artinya, se-Kota Cirebon bahkan se-Jawa Barat itu dampaknya luar biasa. Terutama yang cabut berkas. Karena dari negerinya sendiri menelpon orang tua tersebut atas dasar surat edaran itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Ari mengaku bingung dengan permintaan dari sekolah negeri kepada orang tua siswa agar menandatangani surat pernyataan yang tidak jelas maksudnya.
Baca juga: MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 di Cirebon Kian Anjlok, 1 Gram Jadi Segini
“Orang tua itu oleh pihak sekolah diminta menandatangani surat pernyataan. Saya enggak ngerti nih, surat pernyataan apa,” ucap Ari.
Mengenai rencana audiensi dengan Gubernur Jabar, FKKS Jabar masih terus mengumpulkan data dari sekolah-sekolah swasta sebagai bahan pembahasan yang kuat dan berbasis fakta.
“Audiensi juga tidak sekadar audiensi. Tentunya kita membawa data dari sekolah swasta agar apa yang kita audiensikan itu masuk akal dan bisa diterima oleh Pak Gubernur."
"Masa ujug-ujug ngobrol? Apa yang kita bawa kan nggak mungkin,” jelas dia.
Baca juga: ODGJ di Majalengka Dirawat Sementara oleh Polisi, Lalu Diserahkan ke Dinsos, Begini Kondisinya
Diketahui, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta telah menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur soal penambahan rombel SMA/SMK.
Gugatan telah terdaftar secara resmi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Mereka yang melayangkan gugatan berasal dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar serta BMPS dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Cirebon dan Sukabumi.
Perbandingan Sponsor Persib Bandung dan Persija Jakarta Musim Ini, Siapa Lebih Banyak Cuannya? |
![]() |
---|
CERAMAH Khutbah Jumat Besok 8 Agustus 2025: Strategi Jurus Ampuh Menghadapi Godaan Setan |
![]() |
---|
LINK DOWNLOAD Pendaftaran Peserta Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Merdeka |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 7 Agustus 2025, PG. Tresna Baru Babakan dan Desa Putat |
![]() |
---|
TEKS Khutbah Jumat Besok 8 Agustus 2025: 80 Tahun Indonesia Merdeka Mengisi dengan Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.