Bermodal Tas Merah, Pria di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Tramadol, Kini Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial M (32) tak berkutik saat polisi menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan dalam sebuah tas
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengapresiasi langkah cepat tim Satresnarkoba dalam menindak pelaku penyalahgunaan obat berbahaya.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat."
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal,” jelas Eko.
Eko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain."
"Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Pohon Kelengkeng Usia 400 Tahun di Goa Sunyaragi Cirebon Tumbang, Situs Candi Bentar Nyaris Tertimpa |
![]() |
---|
Cirebon Andalkan 4 Keraton dan Museum Topeng Jadi Magnet Wisata, Effendi Edo Singgung Identitas Kota |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Lagi, Bisa Jadi Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Setujui Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kedapatan Edarkan Obat Keras, Pemuda di Cirebon Ditangkap dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.