Bermodal Tas Merah, Pria di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Tramadol, Kini Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial M (32) tak berkutik saat polisi menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan dalam sebuah tas

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
EDARKAN OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek salah satu rumah warga di Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan menangkap seorang pria berinisial M (32) yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar dengan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1.860 butir pil jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dan 236 butir pil jenis Tramadol 


Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengapresiasi langkah cepat tim Satresnarkoba dalam menindak pelaku penyalahgunaan obat berbahaya.


“Peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat."


"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal,” jelas Eko.


Eko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.


Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.


“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain."


"Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved