Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Batangan Hari Ini 3 Agustus 2025 di Majalengka dan Kuningan Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Minggu (3/8/2025) kembali anjlok.

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK- Harga Emas Batangan Hari Ini 3 Agustus 2025 di Majalengka dan Kuningan Melonjak, Antam Tembus Rp2 Juta per Gram 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (31/7/2025) kembali menguat.

Informasi yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian ini menunjukkan tren logam mulia kembali menguat.

Emas Antam melonjak sebesar Rp49.000, dari harga sebelumnya Rp1.968.000 menjadi Rp2.017.000 per gram.

Hal ini menandai pertama kalinya harga Antam kembali menyentuh level Rp2 juta dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Ambruk Jadi Segini

Tak hanya Antam, emas Galeri24 juga mencatat lonjakan tinggi. Harga per gramnya naik sebesar Rp50.000, dari Rp1.882.000 menjadi Rp1.932.000.

Sementara itu emas UBS mencatat kenaikan sebesar Rp41.000 per gram. Dari yang sebelumnya Rp1.909.000 menjadi Rp1.950.000.

Ketiga jenis emas ini dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: KOMPAK ANJLOK, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Ambruk Segini

Emas Galeri24 menjadi satu-satunya yang menyediakan unit hingga 1.000 gram, sedangkan UBS terbatas hingga 500 gram.

Daftar lengkap harga emas hari ini 3 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Cirebon dan Indramayu Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 29 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Anjlok Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved