Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam

Wabup Majalengka Tegaskan Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam: Jangan Ada Lagi yang Tutup Jam 13.00 WIB

Wabup Majalengka Tegaskan Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam: Jangan Ada Lagi yang Tutup Jam 13.00 WIB

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan saat Podcast di Studio Tribun Cirebon, Rabu (25/6/2025) 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Rhamdhan menyatakan pentingnya komitmen Puskesmas untuk membuka pelayanan kesehatan selama 24 jam demi menjamin hak dasar masyarakat atas layanan medis, terutama dalam kondisi darurat.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada Puskesmas yang tutup pukul 13.00. Pelayanan harus siaga 24 jam,” tegas Dena, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, keberadaan tenaga medis yang siaga di Puskesmas merupakan elemen krusial dalam sistem layanan kesehatan dasar. Minimal, lanjut Dena, harus ada petugas piket yang mampu memberikan pertolongan pertama atau mengarahkan pasien ke rumah sakit rujukan.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Ambruk Jadi Segini

“Kadang masyarakat datang ke Puskesmas malam-malam dalam keadaan darurat, dan mereka bingung harus ke mana. Di sinilah pentingnya petugas yang standby,” ujarnya.

Dena menilai sistem piket menjadi solusi realistis untuk memastikan akses layanan tetap tersedia di luar jam kerja reguler, terutama bagi warga yang minim informasi atau belum familiar dengan alur rujukan medis.

Selain untuk tindakan darurat, kehadiran petugas piket juga penting dalam memberikan edukasi, konsultasi, atau arahan awal sebelum pasien mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.

Baca juga: Kereta Api Agro Bromo Anggrek Anjlok, Kapolres Subang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Dena menuturkan, pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap pekerjaan rutin biasa, karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.

“Majalengka ini luas, jumlah penduduknya besar. Maka pelayanan pun harus besar dan berkualitas,” tuturnya.

Baru-baru ini, Pemkab Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati Majalengka Eman Suherman didampingi Dena, telah melakukan rotasi dan mutasi Kepala Puskesmas. Hal ini dinilai merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor kesehatan di Majalengka. Sebab, ada sejumlah jabatan yang sempat kosong.

Baca juga: Harapan Baru Anak Indonesia Lewat Program Makanan Bergizi Gratis, 1 Dapur Layani 3000 Siswa

Dena memastikan, proses rotasi telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2020 tentang pedoman teknis manajemen Puskesmas.

Dena juga mengingatkan, jabatan bukan bentuk penghargaan, melainkan amanah yang harus dijaga. Untuk itu, Pemkab telah menyiapkan sistem evaluasi berbasis kinerja sebagai dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.

“Kalau tidak dijalankan dengan baik, jabatan bisa dicabut. ASN kesehatan wajib siaga dan melayani kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. 

 

 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
handhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved