Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam
Wabup Majalengka Tegaskan Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam: Jangan Ada Lagi yang Tutup Jam 13.00 WIB
Wabup Majalengka Tegaskan Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam: Jangan Ada Lagi yang Tutup Jam 13.00 WIB
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Rhamdhan menyatakan pentingnya komitmen Puskesmas untuk membuka pelayanan kesehatan selama 24 jam demi menjamin hak dasar masyarakat atas layanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada Puskesmas yang tutup pukul 13.00. Pelayanan harus siaga 24 jam,” tegas Dena, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, keberadaan tenaga medis yang siaga di Puskesmas merupakan elemen krusial dalam sistem layanan kesehatan dasar. Minimal, lanjut Dena, harus ada petugas piket yang mampu memberikan pertolongan pertama atau mengarahkan pasien ke rumah sakit rujukan.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Ambruk Jadi Segini
“Kadang masyarakat datang ke Puskesmas malam-malam dalam keadaan darurat, dan mereka bingung harus ke mana. Di sinilah pentingnya petugas yang standby,” ujarnya.
Dena menilai sistem piket menjadi solusi realistis untuk memastikan akses layanan tetap tersedia di luar jam kerja reguler, terutama bagi warga yang minim informasi atau belum familiar dengan alur rujukan medis.
Selain untuk tindakan darurat, kehadiran petugas piket juga penting dalam memberikan edukasi, konsultasi, atau arahan awal sebelum pasien mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.
Baca juga: Kereta Api Agro Bromo Anggrek Anjlok, Kapolres Subang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Dena menuturkan, pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap pekerjaan rutin biasa, karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.
“Majalengka ini luas, jumlah penduduknya besar. Maka pelayanan pun harus besar dan berkualitas,” tuturnya.
Baru-baru ini, Pemkab Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati Majalengka Eman Suherman didampingi Dena, telah melakukan rotasi dan mutasi Kepala Puskesmas. Hal ini dinilai merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor kesehatan di Majalengka. Sebab, ada sejumlah jabatan yang sempat kosong.
Baca juga: Harapan Baru Anak Indonesia Lewat Program Makanan Bergizi Gratis, 1 Dapur Layani 3000 Siswa
Dena memastikan, proses rotasi telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2020 tentang pedoman teknis manajemen Puskesmas.
Dena juga mengingatkan, jabatan bukan bentuk penghargaan, melainkan amanah yang harus dijaga. Untuk itu, Pemkab telah menyiapkan sistem evaluasi berbasis kinerja sebagai dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.
“Kalau tidak dijalankan dengan baik, jabatan bisa dicabut. ASN kesehatan wajib siaga dan melayani kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya.
handhika
Ngopi Bareng Simpatisan, Selly Gantina Sentil Soal Kesenjangan Madrasah dan Sekolah Umum di Cirebon |
![]() |
---|
PREDIKSI Susunan Pemain Arsenal vs Manchester City di Liga Inggris, Lengkap Beserta Head to Head |
![]() |
---|
20 Rekomendasi Prompt Gemini AI Terbaru, Tanpa Ribet Siap Pakai Langsung Edit di HP Kamu |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Meledak Segini |
![]() |
---|
Klarifikasi Teuku Ryan dan Olla Ramlan Akui Saling Dekat Tapi Tak Ada Hubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.