Harga Emas Antam Hari Ini
HARGA EMAS Antam Hari Ini 28 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Melempem, 1 Gram Jadi Segini
Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 24 Juli 2025.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Senin, 28 Juli 2025
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.007.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.914.000
Harga emas 2 gram: Rp 3.768.000
Harga emas 3 gram: Rp 5.627.000
Harga emas 5 gram: Rp 9.345.000
Harga emas 10 gram: Rp 18.635.000
Harga emas 25 gram: Rp 46.462.000
Harga emas 50 gram: Rp 92.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 185.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 463.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 927.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.854.600.000
Baca juga: ANJLOK! Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Ambruk, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus vs Truk Tangki di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka, Kernet Tewas di TKP
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: BREAKING NEWS- 170 Jemaah Haji Majalengka Tiba Hari Ini, Ini Jadwal Kedatangan di BIJB Kertajati
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini
| Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 31 Oktober 2025 Merangkak Naik Jadi Segini |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 31 Oktober 2025 Jadi Segini |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini 31 Oktober 2025 Jadi Segini |
|
|---|
| NAIK Rp42 Ribu! Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 31 Oktober 2025 Jadi Segini |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 30 Oktober 2025 Anjlok Jadi Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hrghihbirjirwj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.