Penipuan Modus Pengobatan Gaib di Cirebon Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Ini Kata Polisi

Niat menyembuhkan sang istri lewat jalur spiritual, seorang warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon justru kena tipu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PENIPUAN - Kapolsek Kaliwedi Polresta Cirebon, AKP Sugiono buka suara soal penipuan berkedok pengobatan gaib 


"Jika tidak segera ditolong, katanya, nyawa istri korban akan segera melayang,” jelas dia. 


Dalam kondisi panik, korban menyerahkan Rp 100 juta sebagai mahar.


Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp 10 juta tambahan dengan dalih akan "dihadapkan" kepada makhluk gaib.


Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Baca juga: Tampilan Baru Kolam Tirta Winaya Ciamis, Disambut Antusias Pengunjung, Cocok Untuk Liburan Keluarga


Polisi sempat mengamankan barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 110 juta dan menjerat SH dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara.


Namun, setelah melalui proses mediasi dan pengembalian kerugian, pihak pelapor memilih mencabut laporan.


Kasus ini pun dinyatakan selesai.


“Kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan."


"Setelah serangkaian diskusi yang damai, mereka sepakat menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan pengadilan,” katanya.


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik pengobatan gaib, apalagi dengan iming-iming menyembuhkan penyakit parah secara instan.


“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergoda bujuk rayu yang tak masuk akal."


"Jika mengalami hal serupa, segera lapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved