Penipuan Modus Pengobatan Gaib di Cirebon Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Ini Kata Polisi

Niat menyembuhkan sang istri lewat jalur spiritual, seorang warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon justru kena tipu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PENIPUAN - Kapolsek Kaliwedi Polresta Cirebon, AKP Sugiono buka suara soal penipuan berkedok pengobatan gaib 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Niat menyembuhkan sang istri lewat jalur spiritual, seorang warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon justru harus kehilangan uang Rp 110 juta.


Ia diduga menjadi korban penipuan berkedok pengobatan gaib.


Namun, kasus ini kini berakhir damai setelah ditempuh jalur Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon.


Proses penyelesaian perkara berlangsung pada Kamis (24/7/2025) pukul 14.45 WIB di Mapolresta Cirebon.


Dalam pertemuan tersebut, pelapor Ikha Farikha bersama kuasa hukumnya, Imanullah, sepakat berdamai dengan terlapor berinisial SH.

Baca juga: Niat Sembuhkan Istri Lewat Pengobatan Gaib, Warga Kaliwedi Cirebon Malah Kena Tipu Rp 110 Juta


Kapolsek Kaliwedi Polresta Cirebon, AKP Sugiono menjelaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.


“Kami telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 karena SH telah menempuh itikad baiknya kepada korban dan kedua belah pihak telah bersama-sama untuk pemulihan kerugian masing-masing,” ujar AKP Sugiono melalui keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).


Sugiono menambahkan, dengan pendekatan ini, proses penyidikan resmi dihentikan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa proses hukum lebih lanjut.


“Yang bersangkutan telah mengembalikan jumlah kerugian korban dan akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai Perpol Nomor 8 tentang asas keadilan restorative justice,” ucapnya.


Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik.


Samadi (48), warga Dusun III Desa Prajawinangun Kulon, melaporkan SH ke Polsek Kaliwedi pada Mei 2024 lalu.


Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang hingga Rp 110 juta demi menyelamatkan istrinya yang tengah sakit.


Pelaku SH disebut menawarkan jasa pengobatan nonmedis dan mengaku bisa menolong lewat perantara makhluk gaib.


“Pelaku mengatakan bahwa nyawa istri korban telah ‘dibeli’ makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba hilang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved