Harga Emas Antam Hari Ini

MEROKET, Harga Emas Antam Hari Ini di Majalengka dan Indramayu Kembali Naik, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 23 Juli 2025. Berdasarkan data dari situs resmi

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK-Harga Emas Antam Hari Ini di Majalengka dan Indramayu Kembali Naik, 1 Gram Jadi Segini 

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Berikut harga emas Antam hari ini 23/7/2025:

1 gram: Rp 1.970.000
2 gram: Rp 3.880.000
3 gram: Rp 5.795.000
5 gram: Rp 9.625.000
10 gram: Rp 19.195.000
25 gram: Rp 47.862.000
50 gram: Rp 95.645.000
100 gram: Rp 191.212.000
250 gram: Rp 477.765.000
500 gram: Rp 955.320.000
1 kilogram: Rp 955.320.000
 

Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Naik, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus vs Truk Tangki di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka, Kernet Tewas di TKP

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: BREAKING NEWS- 170 Jemaah Haji Majalengka Tiba Hari Ini, Ini Jadwal Kedatangan di BIJB Kertajati

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved