Selebiritis

Lesti Kejora Berkaca-kaca Hadiri Sidang MK Imbas Terseret Kasus Hak Cipta

Dalam pernyataannya, ibu dua orang itu mengaku dirugikan karena ketidakjelasan perlindungan hukum kepadanya.

tribun
LESTI KEJORA HADIRI SIDANG MK - Lesti Kejora Berkaca-kaca Hadiri Sidang MK Imbas Terseret Kasus Hak Cipta 

Menurut Lesti, apa yang terjadi kepadanya menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penyanyi seperti dirinya.

Bahkan, perubahan lagu pun kerap terjadi secara tiba-tiba di lokasi acara. 

Hal itu pun di luar kuasa Lesti sebagai penyanyi atau penampil.

"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," jelas ibu dua anak ini.

"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," ujar Lesti.

Lesti kemudian juga menceritakan bagaimana ia terkejut dan terguncang ketika mendapat somasi dan laporan pidana dari pencipta lagu 'Bagai Ranting yang Kering', Yoni Dores.

"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," bebernya.

Menurut Lesti, apa yang terjadi kepadanya menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penyanyi seperti dirinya.

"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," pungkasnya.

Sebagai informasi, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.

Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta. 

Jadi Saksi Bareng Sammy Simorangkir
Memang, Lesti Kejora dan penyanyi solo Sammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Lesti dan Sammy diperkenankan oleh majelis hakim untuk menyampaikan secara lisan kesaksiannya terkait UU Hak Cipta.

Menariknya, usai Sammy dan Lesti bersaksi secara bergantian, hakim ketua konstitusi yang bernama Suhartoyo justru meminta Lesti dan Sammy untuk menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved