RPJMD Kuningan
Sorotan Tajam Terhadap RPJMD Kuningan, Begini Komentar Pejabat dan Tokoh Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan target ambisius untuk menarik 500 investor baru dalam lima tahun ke depan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN -
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan target ambisius untuk menarik 500 investor baru dalam lima tahun ke depan. Rencana ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang tengah dibahas oleh DPRD Kuningan.
Anggota Pansus RPJMD DPRD Kuningan, Peri Arianto, menekankan bahwa keberhasilan menarik investor sangat bergantung pada penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Penyusunan RTRW menjadi krusial agar memberikan kepastian hukum bagi calon investor," ujar politisi PDIP tersebut dalam wawancara media, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Kuningan masih merujuk pada Perda RTRW tahun 2011 yang harus segera direvisi. Tanpa pembaruan tersebut, lanjutnya, investor akan cenderung ragu dalam menanamkan modalnya di daerah.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kompak Naik, 1 Gram Jadi Segini
Aktivis Lingkungan: RTRW Harus Jaga Kelestarian Alam
Sementara itu, Sekretaris DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Nanang Subarnas, turut menyuarakan pentingnya RTRW sebagai instrumen untuk melindungi lingkungan hidup, selain memberi kepastian hukum bagi investasi.
“Kami tidak menolak investasi, karena itu bisa membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Nanang. Namun ia mengingatkan bahwa RTRW yang disusun jangan sampai merusak lingkungan, mengingat Kuningan dikenal sebagai kabupaten konservasi dan sumber air bagi wilayah sekitarnya.
Baca juga: SISWA SMA FULL SENYUM, Begini Cara Cek dan Mencairkan Dana Bansos PIP Rp900.000, Cair Minggu Ini
Nanang mengusulkan agar RTRW secara eksplisit mengatur zona perlindungan lingkungan, kawasan resapan air, serta wilayah-wilayah yang tidak boleh disentuh pembangunan industri besar. “Harus ada batasan yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan, apalagi pembenaran perusakan lingkungan dengan dalih investasi,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar proses penyusunan RTRW melibatkan partisipasi publik, khususnya dari kalangan pegiat lingkungan, agar dokumen tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan bersama serta menjamin kelestarian alam Kuningan.
Baca juga: Nilai Transfermarkt Rp2,17 Miliar, Inilah 5 Fakta Menarik Sosok Pemain Arema FC Jebolan Persebaya
Sidang Paripurna Dijadwalkan 31 Juli
Sebagai informasi, Pansus RPJMD DPRD Kuningan menargetkan sidang paripurna untuk menetapkan hasil pembahasan RPJMD 2025–2029 akan digelar pada 31 Juli 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/rkbnikiknb.jpg)