Blunder Diskominfo Jabar Hadapi Pengkritik, Pengamat : Sudah Termasuk Doxing

Apa yang dilakukan Diskominfo Jabar dengan mengunggah foto pengkritik sudah termasuk doxing.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
PEMPROV JABAR - Suasana Gedung Sate saat malam pergantian tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022) malam. Pihak Pemprov Jabar disebut melakukan doxing terhadap pengkritik. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sikap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat yang merespons kritik dengan mengunggah foto pengkritik, menunjukkan ketidaksesuaian antara retorika keterbukaan dan realitas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. 

Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik, dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono saat diminta tanggapan terkait unggahan Diskominfo Jabar yang memuat foto Neni Nur Hayati, dalam klarifikasi atas kritik dugaan penggunaan buzzer.

Dikatakan Kristian, kepemimpinan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengedepankan komunikasi terbuka melalui platform digital seyogianya memperluas ruang publik.

"Namun apabila kritik ditanggapi dengan penyebaran materi yang memojokkan individu, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara retorika keterbukaan dan realitas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat," ujar Kristian, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, Diskominfo Jabar perlu melakukan evaluasi dalam merespons kritik terhadap pemerintah daerah, agar bersifat konstruktif dan menghargai pluralitas pandangan di negara demokrasi.

"Dalam konteks ini, publikasi ulang foto Neni Nur Hayati oleh akun resmi Diskominfo, tanpa persetujuan yang bersangkutan, disertai narasi yang menimbulkan tekanan psikologis, memenuhi ciri‐ciri doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi untuk melemahkan posisi individu," katanya.

Praktik semacam ini, kata dia, cenderung menimbulkan efek menakut-nakuti bagi pihak yang ingin mengkritik kebijakan publik dan berpotensi meredam kebebasan berekspresi.

Berdasarkan Pasal 26 UU ITE, kata dia, pengungkapan data pribadi, termasuk gambar wajah atau foto, hanya diperkenankan dengan persetujuan subjek data kecuali diatur lain oleh undang-undang. 

"Penggunaan foto tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, karena menyalahi prinsip persetujuan dan berpotensi menimbulkan kerugian moral."

"Secara teknis, hal ini dapat diproses melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai ketentuan UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati bakal menempuh jalur hukum, setelah fotonya diunggah sejumlah akun milik Pemprov Jabar, di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar tanpa izin.

Dalam video yang dilihat Tribun pada akun Diskominfo Jabar, jabarprovgoid, humas_jabar, dan jabarsaberhoaks terdapat unggahan video Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang membantah dugaan penggunaan buzzer oleh Pemprov Jabar disertai foto Neni Nur Hayati

Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi bahwa tidak ada anggaran khususnya belanja media yang digunakan untuk membayar buzzer, lengkap dengan rincian alokasi anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, cadangan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Unggahan video tersebut, merupakan bantahan atas kritik yang disampaikan Neni melalui akun media sosial pribadinya tentang tentang bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi.

Padahal, dalam video tersebut Neni tidak spesifik menyebut nama Pemprov Jabar, Gubernur Jabar atau Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved