Getok Parkir Rp 50 Ribu ke Pengendara, Jukir Liar di Regol Bandung Berhasil Diamankan

Seorang juru parkir viral setelah melakukan aksi getok parkir sebesar Rp 50 ribu kepada pengendara mobil

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
GETOK PARKIR - Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang juru parkir viral setelah melakukan aksi getok parkir sebesar Rp 50 ribu kepada pengendara mobil di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Berdasarkan video yang beredar, seorang juru parkir yang memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops), Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir tersebut merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.

Baca juga: Waspadai Kecurangan Beras SPHP di Indramayu, Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Pasar, Ini Hasilnya

"Pada saat itu jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia, tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp 50 ribu kepada pengemudi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

 Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp 3 ribu per jam.

Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini, hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.

"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," kata Asep.

Baca juga: Hasil Drawing Badminton Japan Open 2025, Anthony Ginting Hingga Fajar/Fikri Akan Tanding

Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.

"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved