Sampah Liar di Cirebon

BUANG Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu, Begini Potret Tumpukan Sampah di Kedawung Cirebon

Tumpukan sampah liar yang menggunung di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 30 ton. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Potret tumpukan sampah liar yang menggunung di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 30 ton. Kemarin, sampah-sampah itu akhirnya diangkut dan dibersihkan langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Kecamatan Kedawung, serta pemerintah desa setempat.   

“Ya kemarin kita melakukan pembersihan sampah liar di Desa Kertawinangun. Ini sebenarnya bukan pertama kali."

"Kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat dan Pak Kuwu. Tapi kebiasaan masyarakat belum berubah,” kata Iwan.

Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini


DLH pun akan mengambil langkah lebih tegas dan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang, salah satunya dengan memasang pagar di sekitar lokasi.

“Kita akan lakukan pemagaran. Ke depan, akan diterapkan sanksi,” ujarnya.

Menurut Iwan, saat ini tengah disiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

Dalam draf peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp 500 ribu.

“Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra. Upaya ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat,” ucap Iwan. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved