Sampah Liar di Cirebon
BUANG Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu, Begini Potret Tumpukan Sampah di Kedawung Cirebon
Tumpukan sampah liar yang menggunung di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 30 ton.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
“Ya kemarin kita melakukan pembersihan sampah liar di Desa Kertawinangun. Ini sebenarnya bukan pertama kali."
"Kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat dan Pak Kuwu. Tapi kebiasaan masyarakat belum berubah,” kata Iwan.
Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini
DLH pun akan mengambil langkah lebih tegas dan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang, salah satunya dengan memasang pagar di sekitar lokasi.
“Kita akan lakukan pemagaran. Ke depan, akan diterapkan sanksi,” ujarnya.
Menurut Iwan, saat ini tengah disiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Dalam draf peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp 500 ribu.
“Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra. Upaya ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat,” ucap Iwan.
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Thom Haye Bakal Debut Saat Laga Persib Bandung vs Borneo FC? Ini Jawaban Bojan Hodak |
![]() |
---|
Breaking News: Pekerja Perempuan Histeris Saat PN Cirebon Eksekusi Gedung Fantasi Family Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.