Senin, 18 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Penampakan Rumah yang Bikin Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Berusia 12 Tahun

Kakek di Kabupaten Indramayu menggugat Zaki Fasa Idan (12), cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun soal sengketa tanah

Tayang:
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kakek di Kabupaten Indramayu menggugat Zaki Fasa Idan (12), cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun soal sengketa tanah usai ayahnya meninggal.

Gugatan itu juga dilayangkan kepada sang kakak Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37). Begini penampakan rumah yang diperebutkan tersebut.

Pantauan Tribuncirebon.com, rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Baca juga: Spanduk Posko Peduli Zaki, Bocah di Indramayu yang Digugat Kakeknya Membentang di Depan Rumahnya

Di rumah itu, Zaki Fasa Idan (12) tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar kakak dari Zaki, Heryatno (20) kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.

DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunyaSMMM
DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025)

Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.

Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek. 

Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.

Dari total harga tanah Rp 35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta. Sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.

Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Namun ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Kakeknya itu bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved