Penampakan Rumah yang Bikin Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Berusia 12 Tahun
Kakek di Kabupaten Indramayu menggugat Zaki Fasa Idan (12), cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun soal sengketa tanah
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kakek di Kabupaten Indramayu menggugat Zaki Fasa Idan (12), cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun soal sengketa tanah usai ayahnya meninggal.
Gugatan itu juga dilayangkan kepada sang kakak Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37). Begini penampakan rumah yang diperebutkan tersebut.
Pantauan Tribuncirebon.com, rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Baca juga: Spanduk Posko Peduli Zaki, Bocah di Indramayu yang Digugat Kakeknya Membentang di Depan Rumahnya
Di rumah itu, Zaki Fasa Idan (12) tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar kakak dari Zaki, Heryatno (20) kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.
Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.
Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek.
Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.
Dari total harga tanah Rp 35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta. Sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.
Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.
Namun ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Kakeknya itu bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.
| Jadwal SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 Mei 2026, di Balai Desa Tukdana dan Jembatan Bangkir |
|
|---|
| Tunggu Persetujuan Kemendagri, Pemkab Indramayu Berencana Alihkan BTT untuk Tangani Sampah |
|
|---|
| Relokasi Car Free Night Indramayu Dimulai, Aktivitas UMKM Dialihkan ke Jalan Kartini–Ahmad Yani |
|
|---|
| Car Free Night Indramayu Dipindah, Pemkab Kembalikan Fungsi Alun-Alun untuk Warga |
|
|---|
| Bupati Indramayu Nyebur ke Sungai Pamengkang Krangkeng, Dapat 5,2 Ton Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/DIGUGAT-KAKEK-Kondisi-rumah-yang-digugat-kakek-kepada-cucunyaA.jpg)