Kasus Pencurian di Cirebon

Masuk Toko Bekas, Bobol Laci Kasir! Pemuda Asal Ciledug Digelandang Polisi di Cirebon

Seorang pemuda berinisial LMP (19) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol laci kasir di sebu

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Seorang pemuda berinisial LMP (19) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol laci kasir di sebuah toko pakaian bekas, Minggu (29/6/2025) sore. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pemuda berinisial LMP (19) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol laci kasir di sebuah toko pakaian bekas, Minggu (29/6/2025) sore.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko pakaian bekas yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Joni Rahmat mengatakan, pelaku masuk melalui pintu depan toko dan langsung menuju area kasir. 

Baca juga: MIRIS, Banyak Pelajar di Kabupaten Majalengka Terlibat Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025


Di sana, pelaku membobol laci dan mengambil uang tunai serta satu unit handphone milik penjaga toko.

"Setelah mendapat laporan dari warga, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan mencatat keterangan sejumlah saksi," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Vivo Y29 warna cokelat metalik serta uang tunai sekitar Rp 1,1 juta yang merupakan hasil penjualan toko.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. 

Baca juga: Dari Rp2 Juta Jadi Rp1,88 Juta, Harga Emas di Indramayu dan Majalengka Merosot, 1 Gram Jadi Segini


Ia mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp 3,6 juta akibat kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa.

Baca juga: TERANCAM 12 Tahun Penjara, Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved