MoU Pengawasan Dana Desa di Majalengka

Kini Dipantau Real Time, Pemkab Majalengka dan Kejari Teken MoU Pengawasan Dana Desa 

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan dan pengawalan peng

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Bupati Majalengka Eman Suherman dan Kajari Majalengka Wawan Kustiawan saat MoU pengawasan dana desa.  

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA– Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa, Senin (30/6/2025). 

Kerja sama ini dilakukan melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa, atau yang dikenal dengan nama "Jaga Desa".

Penandatanganan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, dihadiri puluhan peserta dari berbagai unsur pemerintahan, termasuk camat dan perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan.

Baca juga: Masuk Toko Bekas, Bobol Laci Kasir! Pemuda Asal Ciledug Digelandang Polisi di Cirebon


Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Majalengka dalam mendukung tata kelola Dana Desa yang akuntabel. 

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi dan memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

“Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dan suci. Namun jika tidak dipahami dan dijalankan sesuai aturan, bisa berujung pada kesalahan administratif atau bahkan pelanggaran hukum,” ujar Eman.

Baca juga: MIRIS, Banyak Pelajar di Kabupaten Majalengka Terlibat Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025


Eman juga menegaskan agar permasalahan administratif diselesaikan terlebih dahulu melalui Inspektorat, sebelum ditindaklanjuti ke proses hukum. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembinaan bagi aparatur desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa program Jaga Desa telah dijalankan selama beberapa tahun sebagai bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sistem berbasis aplikasi ini, kata dia, menjadi alat untuk memperkuat transparansi dan pengawasan secara digital.

Baca juga: Dari Rp2 Juta Jadi Rp1,88 Juta, Harga Emas di Indramayu dan Majalengka Merosot, 1 Gram Jadi Segini

“Mulai 30 Juni 2025, seluruh pemerintahan desa diwajibkan melakukan input data melalui aplikasi ini. Administrasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepercayaan publik dan potensi risiko hukum,” ujar Wawan.

Setelah MoU ditandatangani, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis pengisian aplikasi oleh jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka. Pelatihan ini diikuti para camat dan aparat desa.


 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved