Subsidi Mobil Listrik 2025

Rekap Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Begini Cara Daftar dan Perhitungan Bantuan Subsidi

Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga melihat mobil listrik tipe Ioniq EV di Showroom Hyundai Cirebon di Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/11/2020). 

2. Wuling Binguo EV
Hatchback bergaya retro-modern.
TKDN: ±47,5 persen.
Cocok untuk pemakaian sehari-hari di kota.

3. MG 4 EV & MG ZS EV
Dirakit lokal oleh SGMW Indonesia.
TKDN: 40 persen.
Masuk daftar subsidi sejak 2024.

4. Hyundai Ioniq 5
Desain futuristik, jarak tempuh hingga 481 km.
Dirakit di Cikarang.
TKDN: 40 persen.

5. Hyundai Kona EV (New)
Versi terbaru SUV listrik Hyundai.
TKDN: 40 persen.
Mendapat insentif PPN 10 persen.

6. Neta V-II & Neta X
Mobil listrik dari Hozon Auto (Tiongkok), rakitan lokal.
TKDN: 44 persen.
Harga bersaing di segmen SUV kompak.

7. Chery Omoda 5 EV
SUV listrik berfitur lengkap.
TKDN: 40,5 persen.
Dirakit di pabrik lokal Chery Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Naik Tinggi, 1 Gram Jadi Segini

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Ikuti langkah mudah berikut untuk mendapatkan subsidi:

-Pilih kendaraan dari daftar yang memenuhi syarat subsidi (TKDN ≥40 persen).
-Datangi dealer resmi dan lakukan pembelian.
-Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah.
-Setelah data diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved