Subsidi Mobil Listrik 2025
Daftar Lengkap Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Begini Cara Daftar dan Perhitungan Bantuan Subsidi
Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun
TRIBUNCIREBON.COM- Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.
Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pembelian, sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.
Program ini berlaku untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta dibeli melalui dealer resmi.
Baca juga: TEMBUS Rp2 JUTA, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat
Syarat Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik tahun 2025:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
-Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi (mobil atau motor).
-Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
-Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen.
-Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang telah terdaftar dalam program subsidi.
-Dokumen yang diperlukan: e-KTP, NPWP (jika diminta), dan formulir pembelian yang akan diproses oleh dealer ke sistem pemerintah.
Baca juga: Jadwal Lengkap Arema FC di Piala Presiden 2025, Pemain Jebolan Persebaya Surabaya Gabung Singo Edan
Perhitungan Subsidi Kendaraan Listrik 2025, Berikut adalah perhitungan mobil dan motor listrik:
-Mobil Listrik (Battery Electric Vehicle/BEV)
PPN 10 persen ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan TKDN ≥40 persen.
Potongan harga bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung harga mobil.
Contoh: Mobil seharga Rp400 juta dapat potongan hingga Rp40 juta.
Konversi Motor BBM ke Listrik
-Subsidi sebesar Rp 10 juta per unit konversi.
-Berlaku untuk konversi di bengkel tersertifikasi.
-Membantu memangkas biaya konversi hingga 50 persen.
Catatan: Mobil hybrid tidak termasuk dalam program subsidi tahun 2025. Pemerintah memprioritaskan kendaraan full listrik berbasis baterai.
Baca juga: Detik-detik Bus Akas Aurora Terbakar di Tol Kanci-Pejagan Brebes, Damkar Cirebon Ikut Turun Tangan
Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi 2025
Berikut adalah mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN ≥40 persen dan mendapat insentif PPN DTP dari pemerintah:
1. Wuling Air EV
City car listrik kompak.
TKDN: ±40,4 persen.
Harga lebih terjangkau dengan subsidi.
Rekap Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Begini Cara Daftar dan Perhitungan Bantuan Subsidi |
![]() |
---|
7 Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Begini Cara Daftar dan Perhitungan Subsidi Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
Subsidi Mobil Listrik 2025, Begini Cara Daftarnya untuk Mobil Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV |
![]() |
---|
Subsidi Mobil Listrik 2025, Begini Cara Daftarnya untuk Mobil Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5 |
![]() |
---|
Cara Daftar Subsidi Mobil Listrik 2025, Ada Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5 hingga Chery Omoda 5 EV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.