Pemilik Tambang di Cipanas Cirebon Bantah Dituding Ilegal, Sebut Izin Lengkap & Sedang Diperpanjang
Pemilik usaha tambang galian C di Blok Curug Dengkak Kabupaten Cirebon, angkat bicara setelah lokasi usahanya dituding sebagai tambang ilegal.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemilik usaha tambang galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, angkat bicara setelah lokasi usahanya didatangi oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dituding sebagai tambang ilegal.
Pemilik tambang, Subhan, menyampaikan keberatannya atas tudingan tersebut.
Ia menegaskan, tambang yang dikelola oleh CV Bukit Aden sudah mengantongi izin resmi, baik dari sisi produksi maupun lahan.
Baca juga: Sempat Diduga Legal, Tambang di Beber Cirebon Ternyata Izinnya Tak Lengkap: 3 Ekskavator Terjaring
“Perlu diketahui bersama bahwa usaha tambang galian C milik kami yang berada di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, yang dikelola oleh CV Bukit Aden, sudah memiliki legalitas, baik dari sisi produksi yaitu Izin Usaha Pertambangan hasil produksi maupun dari sisi lahan."
"Kami sudah memiliki surat persetujuan penggunaan kawasan hutan yang rilis pada tahun 2022 dan berakhir pada September 2025 ini."
"Saat ini, kami sedang menempuh proses perpanjangan,” ujar H. Subhan melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menyayangkan langkah Forkopimda yang menurutnya terlalu tergesa-gesa dalam mengambil tindakan tanpa pendalaman terlebih dahulu.
“Tindakan yang dilakukan oleh Forkopimda terkesan terburu-buru tanpa melalui pendalaman."
"Hal itu dibuktikan dengan adanya pemberian garis polisi di lokasi tambang dan alat berat milik kami,” ucapnya.
Menurutnya, saat sidak dilakukan, tidak ada aktivitas penambangan karena pihaknya sudah lebih dulu menghentikan kegiatan setelah menerima Surat Peringatan 1 (SP1).
“Saat sidak dilakukan memang tidak ada aktivitas penambangan, hanya ada perbaikan jalan saja."
"Kami patuh terhadap aturan dan hukum, karena per tanggal 12 Juni 2025 kami sudah mendapat SP1."
"Untuk itu kami menghentikan aktivitas penambangan,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa longsor di Gunung Kuda, perusahaannya telah melalui proses perizinan sesuai prosedur di tingkat kabupaten dan provinsi.
Baca juga: Transfer Liga Inggris: Liverpool Rekrut Pemain Gacor, Saingan Mo Salah Dibanderol Rp 2,2 T
Kebakaran Besar Landa Tempat Pengolahan Biji Plastik di Cirebon, Kerugian Capai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 25 September 2025, Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Mobil Pikap yang Ringsek Usai Tertabrak KA Tawang Jaya di Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: Mobil Pikap Ringsek Usai Tertabrak KA Tawang Jaya di Cirebon, 2 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Sidak Pasar, Komisi II DPRD Kota Cirebon Temukan Atap Jebol, PKL Kuasai Jalan Hingga Toilet Kumuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.