Pemilik Tambang di Cipanas Cirebon Bantah Dituding Ilegal, Sebut Izin Lengkap & Sedang Diperpanjang

Pemilik usaha tambang galian C di Blok Curug Dengkak Kabupaten Cirebon, angkat bicara setelah lokasi usahanya dituding sebagai tambang ilegal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TAMBANG DI CIREBON - Subhan, Pemilik usaha tambang galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 


“CV Bukit Aden sudah melakukan proses izin penambangan melalui ESDM Kabupaten Cirebon dan ESDM Provinsi."


"Artinya, secara prosedur administratif sudah dilakukan,” katanya.


Namun, Subhan mengaku menghadapi kendala saat proses pengunggahan dokumen ke sistem OSS.


“Dokumen yang di-upload di OSS sudah tertahan hampir dua bulan dengan status ‘menunggu’. Kami sudah dua kali mencoba, hasilnya tetap sama."


"Kami tidak tahu apakah ini karena sistem yang kurang baik atau memang ada permainan. Dokumen itu tinggal di-submit,” ujarnya.


Ia berharap, agar Pemprov Jabar melakukan evaluasi ulang atas kebijakan penutupan tambang di wilayah Jawa Barat.


“Tidak semua tambang itu ilegal. Jadi tolong dikaji ulang dan berikan solusinya segera. Jangan kami digantung tanpa ada kejelasan,” ucap Subhan.


Sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang tersebut pada Rabu (19/6/2025).


Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menyatakan, pihaknya menemukan aktivitas tambang yang belum mengantongi izin lengkap.


“Kami menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Agus.


Forkopimda langsung mengambil langkah penghentian aktivitas tambang dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni membenarkan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh CV Bukit Aden dan menyebut perusahaan itu belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.


“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” ucap Sumarni.


Sebagai bentuk penegakan hukum, polisi memasang garis polisi (police line) di area tambang dan menyita sejumlah alat berat yang masih berada di lokasi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved