Kuwu Sawer Uang di Klub Malam

Disorot Gubernur, Inspektorat Cirebon Mulai Periksa Kuwu Karangsari soal Video Saweran

Kini Inspektorat Cirebon turun tangan untuk menangani kasus Kuwu sawer uang di klub malam.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa/Tangkapan Layar Video
KUWU SAWER UANG - Sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menyawer uang di klub malam viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau Kuwu Desa Karangsari, Casmari, buntut viralnya video pria yang diduga dirinya menyawer di sebuah klub malam.

Pemeriksaan juga dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti kasus tersebut dan meminta adanya tindak lanjut dari aparat pengawas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana membenarkan, bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kuwu Casmari telah dimulai sejak pekan ini.

“Benar, sekarang sedang berlangsung pemanggilan. Dimulai hari ini sampai minggu depan,” ujar Iyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta melakukan konfirmasi awal. 

Namun demikian, proses pemeriksaan disebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Kalau kita harus lebih meyakinkan dan lebih mendasar lagi. Jadi tidak bisa grasa-grusu untuk segera keluar rekomendasi. Saya minta waktunya untuk menyelesaikan itu. Kami punya SOP sendiri,” ucapnya.

Iyan menambahkan, untuk sementara pihaknya masih dalam tahap klarifikasi awal. 

Pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan dana desa, akan dilakukan minggu depan.

“Sekarang baru konfirmasi-konfirmasi saja. Mungkin mulai minggu depan ke pemeriksaan reguler ke desa."

"Kalau ditemukan penggunaan dana desa, mungkin ada rekomendasi lah ke Pak Bupati,” ucap dia. 

Terkait potensi sanksi, ia menyebut ranah Inspektorat adalah administratif, seperti teguran atau pengembalian dana ke kas desa jika terbukti ada pelanggaran.

“Sanksi terberat? Kita kan ranahnya ada di administrasi, misalnya teguran, pengembalian ke kas desa, enggak sampai ke pemecatan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved