Aksi Premanisme Modus Jual Air Mineral hingga Uang Keamanan di Sumedang, Polisi Ringkus Pelaku
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aksi premanisme kali ini terjadi dengan balutan organisasi kemasyarakatan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aksi premanisme mencoreng ketertiban di wilayah Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aksi premanisme kali ini terjadi dengan balutan organisasi kemasyarakatan.
"Polres Sumedang berhasil mengungkap modus pemerasan berkedok organisasi masyarakat yang dilakukan tujuh orang pelaku. Mereka menekan sopir dan pekerja proyek menggunakan simbol-simbol legal untuk menciptakan rasa takut, dengan dalih uang keamanan dan kewajiban membeli air mineral secara paksa pada 28 Mei 2025," ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Todongkan Senpi Saat Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Subang Kabur dan Ceburkan Diri ke Danau
Kombes Hendra menambahkan, modus pertama terungkap di wilayah Jatinangor, ketika pelaku berinisial AM l (26) meminta uang ke pekerja proyek di Desa Sayang.
"Pelaku mengaku bagian dari ormas dan mengancam akan mendatangkan massa jika permintaan tidak dipenuhi. Korban yang tertekan akhirnya mentransfer Rp 2,5 juta. Korban pun segera melapor dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Hendra.
Kasus serupa terjadi di Kecamatan Ujungjaya, namun lanjutnya, dengan cara yang lebih terang-terangan.
Enam pelaku menghadang truk-truk yang melintas di malam hari dan memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp 5.000.
"Jika menolak, sopir tetap dikenai pungutan sebesar Rp 2.000 dan truknya dipukul. Keenam pelaku, antara lain S, UDS, D, DR, TH, dan TR. Mereka diketahui mengenakan atribut ormas dan menyetorkan hasil pungutan ke bendahara kelompok mereka," ujarnya.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan simbol ormas yang digunakan tidak terkait institusi resmi, melainkan dimanfaatkan secara ilegal oleh para pelaku untuk menciptakan ilusi legitimasi.
Baca juga: BONEK Tret Tet Tet Australia, Persebaya vs Football West All Star, Latihan di Markas Timnas Aussie
“Ini bukan hanya pemalakan, tapi juga penyalahgunaan identitas yang mencemarkan citra ormas sah,” ujarnya.
Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat ponsel, serta pakaian berlogo ormas.
Polres Sumedang telah menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, 15 orang lainnya yang ikut diamankan karena tidak cukup bukti akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.(*)
Keluarga Lansia yang Tewas Terbakar di Saung Rancakalong Sumedang Menolak Visum, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Bisa Selamatkan Diri, Lansia Penderita Stroke Tewas Dalam Kebakaran Saung di Sumedang |
![]() |
---|
Saung di Rancakalong Sumedang Terbakar, Lansia Asal Pamulihan Tewas Terpanggang |
![]() |
---|
Kronologi Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang, 3 Orang Luka Ringan, 1 Luka Berat |
![]() |
---|
Imbas Tabrakan Beruntun yang Libatkan 3 Kendaraan di Jatinangor, Jalur Arteri Sumedang Tersendat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.