ETLE di Kabupaten Indramayu

Ternyata Ini Pertimbangan Polisi Terapkan ETLE Statis di Indramayu, Diterapkan Mulai Bulan Juli 2025

Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kab

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Uji coba penerapan ETLE statis di Indramayu, Kamis (12/6/2025)   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kabupaten Indramayu.

“Pertimbangan penindakan menggunakan ETLE agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas sehingga tidak terhambat dalam aktivitasnya,” Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama kepada Tribuncirebon.com, Kamis (12/6/2025).

Pertimbangan lainnya, untuk mempermudah penyelesaiannya karena bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi.

Baca juga: Bukan Sekadar Tilang, Kamera ETLE di Kabupaten Cirebon Kini Bisa Lacak Kriminal

Rizky menjelaskan, ETLE ini merupakan program dari Korlantas Polri. Polres Indramayu pun siap menerapkan ETLE statis tersebut.

Rencananya, ETLE statis akan mulai diterapkan pada Juli 2025 dan saat ini sedang tahap uji coba.

Total akan ada 6 titik pemasangan ETLE statis di Indramayu, tiga di antaranya sudah terpasang, yakni di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S. Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.

Baca juga: Membentang Sepanjang 44,17 Kilometer, Proyek Tol Kediri-Tulungagung Telan Rp9,92 Triliun

“Titik lainnya nanti juga akan dipasang di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura. Sekarang ini masih dalam proses instalisasi oleh teknisi dari Korlantas Polri,” ujar dia.

Rizky dalam hal ini berharap adanya kebijakan ini membuat para pengguna jalan dapat lebih disiplin lagi dengan mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: 12 Desa di Rejotangan Tulungagung Terbabat Jalan Tol, Pembebasan Tanah Dilanjutkan Bulan Ini

ETLE sendiri, lanjut Rizky, bukan sesuatu yang perlu ditakutkan. Selama pengendara patuh dan taat mengikuti peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI dan tidak berboncengan lebih dari satu maka tidak akan dikenakan sanksi.

“Mari tertib dan patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan bukan karena ada ETLE atau Polantas,” ujar dia.

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved