6 Diproses Hukum, Ini Nasib 9 Pemuda Penyerang Warga di Megu Gede Cirebon
Polisi akhirnya mengungkap nasib sembilan pemuda yang ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap warga di Blok Tumaritis, Kabupaten Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON– Polisi akhirnya mengungkap nasib sembilan pemuda yang ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, keenam pemuda akan diproses hukum, dua lainnya dikirim ke pesantren kilat dan satu dikirim ke barak militer.
“Ya, jadi dari penangkapan kemarin, kami akan melakukan pembinaan (di pesantren-kan)."
"Namun, ada juga yang dikirim ke barak militer sesuai program dari Pak Gubernur (KDM). Tapi, ada juga yang kami tetap proses hukum,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025) malam.
Baca juga: Ingat Geng Motor Serang Permukiman Warga di Cirebon hingga Satu Rumah Rusak? Kini Pelaku Ditangkap
Ia menjelaskan, dua pemuda akan ikut dalam program pesantren kilat gelombang berikutnya yang akan dibuka Rabu ini dan berlangsung selama dua pekan.
Program tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tidak kembali melakukan tindakan negatif.
“Untuk yang di pesantren oleh kami, Rabu kita buka program itu melalui pesantren kilat gelombang berikutnya,” ucapnya.
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon terus menjalankan program pembinaan sejak jauh-jauh hari melalui pesantren kilat dan pelatihan ekonomi kreatif, yang sebelumnya telah digelar dua kali, yakni pada Maret 2024 dan Januari 2025.
Dalam program ini, peserta mendapatkan materi rohani, kesadaran hukum, pelatihan ekonomi kreatif, serta penguatan iman.
Peserta kegiatan sebelumnya merupakan anak-anak yang terlibat dalam tawuran, membawa senjata tajam, hingga perang konten di jalan.
Penyerangan yang dilakukan sembilan pemuda tersebut sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Para pelaku melempar batu ke rumah warga hingga menyebabkan kaca jendela milik Sugianto pecah dan menimbulkan kerugian sekitar Rp600 ribu.
Baca juga: Geger Anak Coba Akhiri Hidup Gegara Tak Bisa Sekolah, DPRD Kota Cirebon: Tamparan untuk Pemerintah
“Ya alhamdulillah, berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, sembilan pelaku berhasil diringkus,” jelas Sumarni.
Kapolsek Weru, Kompol Sudarman, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia menyebut para pelaku mengejar pria yang hendak ke pasar namun salah sasaran.
“Padahal orang itu hanya warga biasa, usia sekitar 40-an tahun, yang memang sedang menuju pasar. Karena yang dikejar itu ngumpet dan gak keluar lagi, akhirnya mereka menggedor-gedor rumah warga."
"Karena gak ketemu juga, mereka melampiaskan emosi dengan memecahkan kaca salah satu rumah,” kata Sudarman.
Dua hari kemudian, polisi menangkap para pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, beserta sejumlah barang bukti seperti dua celurit, satu corbek dan senjata tajam jenis “martin” yang disebut “pencabut nyawa”.
Kapolresta Cirebon menegaskan, aksi ini bukan sekadar kenakalan remaja.
“Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” ujar Sumarni.
Adapun sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Berikut identitas mereka:
YSW (16): Pembuat dan pelempar bom molotov
AM (22): Pelempar molotov dan batu
IS (18): Pelempar batu ke rumah warga
MRF (18), BK (16), dan W (16): Pemilik senjata tajam
YAA (19), MS (17), dan TR (20): Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran
Sumarni juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan jika melihat aktivitas geng motor.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” ucapnya.
Ia juga mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama di malam hari.
“Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat dalam membendung fenomena ini,” jelas dia.
Masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp pengaduan di 08112497497, 081383990986 dan 08112274110.
Ganja Hampir Dua Kilogram Disembunyikan di Bawah Kursi Bambu di Cirebon, Polisi Tangkap 4 Pria |
![]() |
---|
Pria Asal Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Tak Cuma Beras Murah, Daging Sapi & Telur di Polresta Cirebon Dibanderol Harga Miring, Diserbu Warga |
![]() |
---|
KNPI Majalengka Luncurkan Rumah Aspirasi Pemuda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Kapolresta Cirebon Gandeng Kuwu se-Kabupaten Cirebon Untuk Tanam Jagung Pipil: Target 3.630 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.