Selama Libur Panjang Idul Adha, Sebanyak 1.771 Botol Miras Berhasil Disita Polisi di Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon berhasil menyita total 1.771 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis selama libur panjang Idul Adha 2025
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jajaran Polresta Cirebon berhasil menyita total 1.771 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis selama libur panjang Idul Adha 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 botol miras diamankan pada malam takbiran, Jumat (6/6/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, bahwa miras tersebut diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Ya, baik. Kami dari Polresta Cirebon melalui Satresnarkoba dan tim gabungan berhasil mengamankan 1.771 botol miras berbagai merek dan jenis selama libur panjang Lebaran Idul Adha 2025."
"Bahkan, 430 di antaranya kami amankan di malam takbiran,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Rekap Transfer Persija Jakarta Terbaru, Ini Daftar Penggawa yang Direkrut dan Pergi, Empat Bertahan
Ia merinci, dari 430 botol yang diamankan di malam takbiran, terdiri atas 308 botol miras tradisional jenis ciu, 83 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 botol arak Bali, serta 10 liter tuak.
Barang bukti tersebut disita dari 11 lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Beber, Sumber, Ciledug, Pabuaran, Babakan, Gegesik dan Plumbon.
“Sejumlah warung dan rumah warga yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal menjadi target utama razia,” ucapnya.
Sumarni mengungkapkan, modus yang digunakan para penjual miras adalah menjual tanpa izin resmi melalui warung kecil, toko kelontong, hingga rumah pribadi.
Para pemilik tempat juga telah didata dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Petugas juga memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi miras dan konsekuensi hukumnya,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Sumarni, sebanyak 529 botol miras lainnya diamankan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Imbas Pesta Miras, Seorang Pria Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Serahkan Diri ke Polres Subang
Razia tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Beber, Sumber, Palimanan, Weru dan Jamblang.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari 7 lokasi berbeda."
"Para penjual juga kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Operasi tersebut melibatkan berbagai satuan di bawah Polresta Cirebon, termasuk personel dari Satresnarkoba, Polsek jajaran, serta unsur TNI dan Satpol PP.
Bahkan, pada Sabtu (7/6/2025) malam, patroli gabungan skala besar juga digelar dan berhasil mengamankan 812 botol miras pabrikan dan tradisional, serta 69 knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polresta Cirebon membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran miras atau tindak kejahatan lainnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti. Petugas akan bergerak cepat ke lokasi."
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan,” ucap Sumarni.
Pria Asal Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Tak Cuma Beras Murah, Daging Sapi & Telur di Polresta Cirebon Dibanderol Harga Miring, Diserbu Warga |
![]() |
---|
Satpol PP Razia Warung yang Jual Miras di Indramayu, Ratusan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kapolresta Cirebon Gandeng Kuwu se-Kabupaten Cirebon Untuk Tanam Jagung Pipil: Target 3.630 Ton |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Disita Polisi di Cirebon, Kapolresta : Kami Akan Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.