Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

SPMB

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025, Siapkan dari Sekarang!

Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa sebaiknya perlu menyiapkan dokumen persyaratan khusus.

tribun
Jadwal SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK Lengkap dengan Persyaratannya 

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 akan segera dibuka.

Menurut jadwal, SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB akan dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juni 2025.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://spmb.jabarprov.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa sebaiknya perlu menyiapkan dokumen persyaratan khusus.

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025

Mengutip dari Instagram @disdikjabar, berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Mutasi, Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan Jalur Domisli terdekat bagi calon murid SMK

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

-Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9

-Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga

-Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia)

-Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai)

-Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved