Longsor di Gunung Kuda Cirebon
Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Bisa Didenda Rp 15 Miliar
Tragedi longsor tambang galian C yang menelan korban jiwa di Gunung Kuda, kini memasuki proses hukum yang menjerat dua orang sebagai tersangka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM - Tragedi longsor tambang galian C yang menelan korban jiwa di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki proses hukum yang menjerat dua orang sebagai tersangka.
Pemilik tambang dan kepala teknik tambang resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh penyidik. Mereka adalah AK, pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang .
“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam.
Baca juga: Hanya Dalam 48 Jam, Kombes Sumarni Berhasil Ungkap Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 98 ayat (3), yang mengatur pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Ancaman hukuman: maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain UU PPLH, polisi juga menambahkan jeratan dari UU Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Kerja, UU Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tragedi longsor yang terjadi pada akhir Mei 2025 itu menimbulkan duka mendalam.
Ada belasan orang dinyatakan meninggal dunia, masih ada yang tertimbun, serta empat orang selamat dengan luka-luka.
Baca juga: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Ini Daftar 7 Korban Longsor Gunung Kuda yang Belum Ditemukan
Bupati Cirebon Imron Tiba-tiba Kumpulkan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda, Ada Apa? |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kasus Gunung Kuda Cirebon Dipersoalkan, Ini Alasan Kuasa Hukum dan Keluarga |
![]() |
---|
Breaking News: Pemkab Cirebon Resmi Hentikan Proses Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda |
![]() |
---|
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni Lintasi 24 KM Demi Kemanusiaan untuk Korban Longsor Gunung Kuda |
![]() |
---|
Tanah Bergerak 4 Meter, Pencarian Hari ke-6 Korban Gunung Kuda Cirebon Kembali Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.