Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Hanya Dalam 48 Jam, Kombes Sumarni Berhasil Ungkap Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

Di balik cepatnya pengungkapan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, terdapat sosok pemimpin tangguh: Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON, CIREBON - Di balik cepatnya pengungkapan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terdapat sosok pemimpin tangguh: Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Longsor yang terjadi pada Jumat pagi (30/5/2025) langsung ditangani intensif oleh jajaran Polresta Cirebon.

 Tak sampai dua hari, tepatnya pada Sabtu malam (31/5/2025), dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

"Para tersangka memiliki tanggung jawab langsung atas aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur dan mengabaikan keselamatan kerja," tegas Kombes Sumarni dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, delapan orang saksi telah diperiksa, mulai dari mandor, operator alat berat, pekerja, hingga pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Polisi juga menemukan indikasi bahwa pihak tambang telah mengabaikan saran dan pengawasan dari instansi terkait.

Baca juga: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Ini Daftar 7 Korban Longsor Gunung Kuda yang Belum Ditemukan

AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Tambang yang longsor itu diketahui telah beroperasi sejak 2014 dan dimiliki oleh sebuah koperasi. Aktivitasnya disebut tak mengindahkan standar teknis dan keselamatan.

Penanganan kasus ini menambah catatan prestasi Kombes Pol Sumarni, perempuan pertama yang menjabat sebagai Kapolresta Cirebon sejak dilantik pada 28 Desember 2023.

Lalu siapa Kombes Pol Sumarni?

Sumarni lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 7 November 1977. Kini di usianya yang ke-44 tahun, Ia tercatat sebagai salah satu perwira Polri non-Akpol yang menorehkan banyak prestasi dan dikenal luas karena pendekatannya yang humanis dalam memimpin.

Sumarni merupakan perwira Polri non-Akpol asal Pontianak yang dikenal berintegritas dan sederhana.

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni lebih dulu dikenal saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 2021.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kapolres Subang, hanya dua pekan setelah resmi dilantik pada 6 Agustus 2021.

Karier Sumarni sebelumnya juga menonjol ketika dipercaya menjadi Kapolres Sukabumi Kota pada 2020 hingga 2021.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved