Selasa, 28 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditahan

Kepolisian menahan dua orang tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepolisian menahan dua orang tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menelan korban jiwa 17 orang.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.


“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025).


Polisi menerapkan pasal-pasal pidana dalam penanganan kasus ini, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Longsor di Gunung Kuda Cirebon


 Selain itu, pasal-pasal lainnya yang dikenakan adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.


Menurur Sumarni, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. 


Tragedi longsor ini telah merenggut 17 korban jiwa, sementara delapan orang lainnya masih dinyatakan tertimbun material longsor dan empat orang selamat dengan luka-luka.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved