Penculikan Guru SD

Peran Para Pelaku yang Menculik Guru SD di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya

Polisi mengungkap peran para penculik guru SD di Susukan, Cirebon. Apa motifnya?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa (tengah). 

“Untuk yang sudah diamankan ada tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Ketiganya sudah kami tahan. Mereka semua laki-laki dan warga Cirebon,” ujarnya. 

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Putu.

Terkait dugaan penyekapan dan motif lengkap kasus ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."

"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belum bisa menyampaikan hal tersebut,” ujar dia. 

Baca juga: Breaking News, Geger Guru SD di Cirebon Diculik Empat Pria, Disekap dan Dianiaya di Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved