Penculikan Guru SD

Peran Para Pelaku yang Menculik Guru SD di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya

Polisi mengungkap peran para penculik guru SD di Susukan, Cirebon. Apa motifnya?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa (tengah). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap peran empat pelaku yang diduga menculik seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dan sempat membuat geger warga setelah informasi penculikan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, bahwa kasus penculikan bermotif persoalan pribadi antara pelaku utama dan korban.

“Pelaku utama berinisial WB (35) itu sebagai dalang yang punya masalah pribadi terhadap korban,” ujar AKP I Putu saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/5/2025).

Ia menambahkan, tiga pelaku lainnya yakni R, INM dan satu orang berinisial M yang masih buron, diajak oleh WB untuk ikut melakukan aksi penculikan dan penganiayaan.

“Perannya yang tiga orang ini hanya mengikuti dan kemudian pada saat terjadinya penganiayaan itu, ketiganya terlibat,” ucapnya.

Menurut keterangan korban dan saksi, aksi penculikan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Ya, jadi menurut keterangan korban dan saksi, memang ada pengancaman dengan senjata tajam pada saat korban diajak oleh pelaku. Yang bawa sajam itu pelaku utama,” jelas dia.

Setelah diculik dari sekolah tempat korban mengajar, korban dibawa ke wilayah Indramayu dan mengalami penyekapan serta kekerasan fisik.

“Beberapa pelaku melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban."

"Akhirnya, saat keempat pelaku dalam keadaan lengah, korban berhasil melarikan diri,” katanya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan dan kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon

Hasil penyelidikan membuahkan penangkapan tiga pelaku pada Senin (26/5/2025) dan Rabu (28/5/2025).

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Untuk yang sudah diamankan ada tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Ketiganya sudah kami tahan. Mereka semua laki-laki dan warga Cirebon,” ujarnya. 

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Putu.

Terkait dugaan penyekapan dan motif lengkap kasus ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."

"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belum bisa menyampaikan hal tersebut,” ujar dia. 

Baca juga: Breaking News, Geger Guru SD di Cirebon Diculik Empat Pria, Disekap dan Dianiaya di Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved