Korupsi Proyek Jalan di Cirebon
Bukan Cuma Fiktif, Mega Proyek Rp 3,5 Miliar di Cirebon Ini Diduga “Bakar” Rp 2,6 M Uang Negara
Bukan Cuma Fiktif, Proyek Rp 3,5 M di Cirebon Ini Diduga “Bakar” Rp 2,6 M Uang Negara
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk AP selaku Kepala DPKPP."
"Penahanan dilakukan karena adanya cukup bukti keterlibatan mereka dalam proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) malam.
Selain AP, enam orang lainnya yang turut ditahan adalah DT sebagai pengendali pekerjaan, RSW sebagai pengawas, serta OK, C, LM dan T yang terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari.
Baca juga: Ini Alasan Lucky Hakim Kebut Progres Audit Dana Desa di Indramayu, Total Ada 309 Desa
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Di Kecamatan Lemahabang, nilai kontrak proyek mencapai Rp 1,88 miliar, sementara di Kecamatan Losari sebesar Rp 1,65 miliar.
Namun dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pekerjaan di dua wilayah tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Baca juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Cair Bulan Juni, Segini Besaran Bantuan Siswa SD hingga SMA
Di Lemahabang, sebanyak 72,49 persen pekerjaan tidak dikerjakan.
Sementara di Losari, lebih parah lagi, yaitu 90,57 persen pekerjaan fiktif.
"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,6 miliar," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, menambahkan.
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede juga menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Kami akan menelusuri ke mana saja dana itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” jelas Randy.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Ini Alasan Lucky Hakim Kebut Progres Audit Dana Desa di Indramayu, Total Ada 309 Desa
Pantauan di lokasi pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan wajahnya tertutup masker.
Dari gesturnya, terlihat mereka enggan disorot kamera dan segera masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.